Artikel ini menyelidiki bagaimana pemetaan partisipatif yang diinisiasi oleh negara, dengan tujuan melegalkan tanah masyarakat adat, memiliki implikasi terhadap perjuangan petani dan masyarakat adat dalam menguasai tanah serta sumber daya. Secara empiris, artikel ini merujuk pada studi tentang pemetaan partisipatif di Kalimantan Tengah, Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Kami berpendapat bahwa praktik pemetaan ini dapat dipandang sebagai bentuk baru teritorialitas negara yang, dalam cara-cara yang kompleks, memobilisasi berbagai aktor lintas ruang dalam kerangka pendekatan partisipatif. Namun demikian, pemetaan partisipatif juga menciptakan landasan baru untuk memobilisasi perlawanan terhadap upaya negara dalam memperoleh kontrol teritorial.
Keywords: Local struggles, participatory mapping, state territorialization, governance, Indonesia, indigenous people, legalization, land use conflicts





